PEMILU DI INDONESIA
A.
Pemilu 1955 (Masa Parlementer).
1. Sistem Pemilu
Pemilu 1955 adalah pemilu
pertama yang diselenggarakan dalam sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang
baru berusia 10 (sepuluh) tahun. Pemilu 1955 dilaksanakan pada masa Demokrasi
Parlementer pada kabinet Burhanuddin Harahap. Pemungutan suara dilakukan 2
(dua) kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan untuk
memilih anggota Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955.
2. Asas Pemilu
Pemilu 1955 dilaksanakan dengan asas :
a. Jujur, artinya bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan per-undangan yang berlaku.
b. Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
c. Berkesamaan, artinya bahwa semua warga negara yang telah
mempunyai hak pilih mempunyai hak suara yang sama, yaitu masing-masing satu
suara.
d. Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin
tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang
dipilihnya.
e. Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya
menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan
dengan cara apapun.
f. Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya
menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
3. Dasar Hukum Penyelenggaraan
a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota
Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang
Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilu.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara
Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan
Pernyataan Non Aktif/Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan
pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu
terhadap Anggota Angkatan Perang.
4. Badan Penyelenggara Pemilu
Untuk menyelenggarakan Pemilu
dibentuk badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran
Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN
tanggal 30 Juli 1953, yaitu:
a. Panitia Pemilihan Indonesia (PPI): mempersiapkan dan
menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan
PPI sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
orang, dengan masa kerja 4 (empat) tahun.
b. Panitia Pemilihan (PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan
untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante
dan anggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota
dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota, dengan masa kerja 4 (empat)
tahun.
c. Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk pada tiap kabupaten
oleh Menteri Dalam Negeri yang bertugas membantu panitia pemilihan
mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota
DPR.
d. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk di setiap kecamatan
oleh Menteri Dalam Negeri dengan tugas mensahkan daftar pemilih, membantu
persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta
menyelenggarakan pemungutan suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang anggota dan Camat karena jabatannya menjadi ketua PPS merangkap anggota.
Wakil ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri
Dalam Negeri.
5. Peserta Pemilu 1955
Pemilu anggota DPR diikuti 118
peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan
48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante di-ikuti 91 peserta
yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29
perorangan. Partai politik tersebut antara lain :
a. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945,
diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
b. Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh
dr. Sukirman Wirjo-sardjono
c. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh
Nyono
d. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh
Sutan Dewanis
e. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945
diketuai oleh DS. Probowinoto
f. Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai
oleh Mr. Amir Syarifudin
g. Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh
Sutan Syahrir
h. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember
1945, diketuai oleh J. Kasimo
i. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB.
Assa
j. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis,
menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir,
Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
k. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan
Serikat Rakyat Indonesia menjadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari
1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.
B. Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
1. Pemilu 1971
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1971 merupakan pemilu kedua yang diselenggarakan bangsa
Indonesia. Pemilu 1971 dilaksanakan pada pemerintahan Orde Baru, tepatnya 5
tahun setelah pemerintahan ini berkuasa. Pemilu yang dilaksanakan pada 5 Juli
1971 ini diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR.
Sistem Pemilu 1971 menganut sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan sistem stelsel daftar, artinya besarnya kekuatan
perwakilan organisasi dalam DPR dan DPRD, berimbang dengan besarnya dukungan
pemilih karena pemilih memberikan su-aranya kepada Organisasi Peserta Pemilu.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1971 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan
rahasia (LUBER).
1) Langsung, artinya bahwa pemilih langsung memberikan suaranya
menurut hati nura-ninya, tanpa perantara, dan tanpa tingkatan.
2) Umum, artinya semua warga negara yang telah memenuhi
persyaratan minimal dalam usia, mempunyai hak memilih dan dipilih.
3) Bebas, artinya bahwa setiap pemilih bebas menentukan pilihannya
menurut hati nura-ninya, tanpa ada pengaruh, tekanan, paksaan dari siapapun dan
dengan cara apapun.
4) Rahasia, artinya bahwa pemilih dalam memberikan suara dijamin
tidak akan diketahui oleh siapapun dan dengan cara apapun mengenai siapa yang
dipilihnya.
c. Dasar Hukum
1) TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
2) TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
3) UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota
Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat
4) UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dibentuk dengan Keputusan Presiden
Nomor 3 Tahun 1970. LPU diketuai oleh Menteri Dalam Negeri yang keanggotaannya
terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU dan Badan
Perbekalan dan Perhubungan .
Struktur organisasi penyelenggara di pusat, disebut Panitia
Pemilihan Indonesia (PPI), di provinsi disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat
I (PPD I), di kabupaten/kotamadya disebut Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II,
di kecamatan disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di desa/kelurahan
disebut Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Untuk melaksanakan pemungutan
dan penghitungan suara dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bagi warga negara RI di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri
(PPLN), Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang bersifat sementara (adhoc).
e. Peserta Pemilu 1971 :
a. Partai Nahdlatul Ulama
b. Partai Muslim Indonesia
c. Partai Serikat Islam Indonesia
d. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
e. Partai Nasionalis Indonesia
f. Partai Kristen Indonesia
g. Partai Katholik
h. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
i. Partai Murba
j. Sekber Golongan Karya
2. PEMILU 1977
a. Sistem Pemilu
Pemilu kedua pada pemerintahan orde baru ini diselenggarakan pada
tanggal 2 Mei 1977. Sama halnya dengan Pemilu 1971, pada Pemilu 1977 juga
menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1977 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan
rahasia.
c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan
Hubungan Luar Negeri.
2) Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
3) Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan
Karya.
4) Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di
daerah.
5) Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
6) Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Pemilu 1977 diselenggarakan
oleh Badan Penyelenggara Pemilu yang memiliki struktur yang sama dengan
penyelenggaraan pada tahun 1971, yaitu PPI ditingkat pusat, PPD I di provinsi,
PPD II di kabupaten/kotamadya, PPS di kecamatan, Pantarlih di desa/kelurahan,
dan KPPS. Bagi warga negara Indonesia di luar negeri dibentuk PPLN, PPSLN, dan
KPPSLN yang bersifat sementara (adhoc).
e. Peserta Pemilu
Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta
Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan
fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
2) Golongan Karya (GOLKAR).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan
dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.
3. PEMILU 1982
a. Sistem Pemilu
Pemilu 1982 merupakan pemilu ketiga yang diselenggarakan pada
pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 4 Mei 1982.
Sistem Pemilu 1982 tidak berbeda dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1971
dan Pemilu 1977, yaitu masih menggunakan sistem perwakilan berimbang
(proporsional). b. Asas Pemilu
Pemilu 1982 dilaksanakan dengan asas Langsung, Umum, Bebas, dan
Rahasia.
c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang
Pemilu.
2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu1982 sama dengan struktur
organisasi penyelenggara Pemilu 1977, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II,
PPS, Pantarlih, dan KPPS serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1982
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
2) Golongan Karya (Golkar).
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
4. PEMILU 1987
a. Sistem Pemilu
Pemilu keempat pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada
tanggal 23 April 1987. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1987 masih sama
dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1982, yaitu menganut sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan
rahasia.
c. Dasar Hukum
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan
Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
2) UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2
Tahun 1980.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1987 sama dengan struktur
organisasi penyelenggara Pemilu 1982, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II,
PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN. e. Peserta Pemilu 1987
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya
3) Partai Demokrasi Indonesia.
5. PEMILU 1992
a. Sistem Pemilu
Pemilu kelima pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada
tanggal 9 Juni 1992. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1992 masih sama
dengan sistim yang digunakan dalam Pemilu 1987, yaitu menganut sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu
Pemilu 1987 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan
rahasia.
c. Dasar Hukum.
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan
Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1988 tentang Pemilu.
2) UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun
1969 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2
Tahun 1980.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985
5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1992 sama dengan struktur
organisasi penyelenggara Pemilu 1987, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II,
PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1992.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.
6. PEMILU 1997
a. Sistem Pemilu.
Pemilu keenam pada pemerintahan Orde Baru ini dilaksanakan pada
tanggal 29 Mei 1997. Sistem Pemilu yang digunakan pada tahun 1997 masih sama
dengan sistem yang digunakan dalam Pemilu 1992, yaitu menganut sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. b. Asas Pemilu.
Pemilu 1997 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, dan
rahasia.
c. Dasar Hukum.
1) Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan
Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1993 tentang Pemilu.
2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Struktur organisasi penyelenggara Pemilu 1997 sama dengan struktur
organisasi penyelenggara Pemilu 1992, yaitu terdiri dari PPI, PPD I, PPD II,
PPS, Pantarlih dan KPPS, serta PPLN, PPSLN, dan KPPSLN.
e. Peserta Pemilu 1997.
1) Partai Persatuan Pembangunan.
2) Golongan Karya.
3) Partai Demokrasi Indonesia.
C. Pemilu 1999-2009 (Masa Reformasi)
1. Pemilu 1999
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama pada masa reformasi.
Pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 secara serentak di
seluruh wilayah Indonesia. Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu
sistem perwakilan berimbang (propor-sional) dengan stelsel daftar.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 1999 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
c. Dasar Hukum.
1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR dan DPRD.
d. Badan Penyelenggara Pemilu.
Pemilu tahun 1999 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
yang dibentuk olehPresiden. KPU beranggotakan 48 orang dari unsur partai
politik dan 5 orang wakil pemerintah. Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU juga
dibantu oleh Sekretariat Umum KPU. Penyelenggara pemilu tingkat pusat
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang jumlah dan unsur
anggotanya sama dengan KPU. Untuk penyelenggaraan di tingkat daerah
dilaksanakan oleh PPD I, PPD II, PPK, PPS, dan KPPS. Untuk penyelenggaraan di
luar negeri dilaksanakan oleh PPLN, PPSLN, dan KPPSLN yang keanggotaannya
terdiri atas wakil-wakil parpol peserta Pemilu ditambah beberapa orang wakil
dari pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat.
e. Peserta Pemilu 1999.
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu :
1. Partai Indonesia Baru.
2. Partai Kristen Nasional
Indonesia.
3. Partai Nasional Indonesia.
4. Partai Aliansi Demokrat
Indonesia.
5. Partai Kebangkitan Muslim
Indonesia.
6. Partai Ummat Islam.
7. Partai Kebangkitan Umat.
8. Partai Masyumi Baru.
9. Partai Persatuan
Pembangunan.
10. Partai Syarikat Islam
Indonesia.
11. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan.
12. Partai Abul Yatama.
13. Partai Kebangsaan
Merdeka.
14. Partai Demokrasi Kasih
Bangsa.
15. Partai Amanat Nasional.
16. Partai Rakyat Demokratik.
17. Partai Syarikat Islam
Indonesia 1905.
18. Partai Katholik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat.
20. Partai Rakyat Indoneia.
21. Partai Politik Islam
Indonesia Masyumi.
22. Partai Bulan Bintang.
23. Partai Solidaritas
Pekerja.
24. Partai Keadilan.
25. Partai Nahdlatul Umat.
26. PNI-Front
Marhaenis.
27. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia
28. Partai Republik.
29. Partai Islam Demokrat.
30. PNI-Massa Marhaen.
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak.
32. Partai Demokrasi Indonesia.
33. Partai Golongan Karya.
34. Partai Persatuan.
35. Partai Kebangkitan Bangsa.
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia.
37. Partai Buruh Nasional.
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong
Royong (MKGR).
39. Partai Daulat Rakyat.
40. Partai Cinta Damai.
41. Partai Keadilan dan Persatuan.
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia.
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia.
44. Partai Bhinneka Tunggal Ika.
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia.
46. Partai Nasional Demokrat.
47. Partai Umat Muslimin Indonesia.
48. Partai Perkerja Indonesia.
2.
Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama yang
memungkinkan rakyat memilih langsung wakil mereka untuk duduk di DPR, DPD, dan
DPRD serta memilih langsung presiden dan wakil presiden. Pemilu 2004
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota
DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009
diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004
(putaran II).
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan sistem yang berbeda dari
pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu untuk memilih Anggota DPR dan DPRD (termasuk
didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) dilaksanakan dengan sistem
perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Partai
politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan
kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP.
Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor
urut. Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 2004 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
c. Dasar Hukum.
1) Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik.
2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD.
3) Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum
Presiden Dan Wakil Presiden.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu 2004 dilakukan oleh KPU. Penyelenggaraan
ditingkat provinsi dilakukan KPU Provinsi, sedangkan ditingkat kabupaten/kota
oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat
juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemu-ngutan Suara (PPS) untuk tingkat
desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemu-ngutan Suara (KPPS) untuk di
TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemungutan Luar
Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
e. Peserta Pemilu 2004.
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004
diikuti oleh 24 partai, yaitu :
1. Partai
Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
2. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).
3. Partai Bulan Bintang (PBB).
4. Partai Merdeka.
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK).
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB).
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
9. Partai Demokrat. 10. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
(PPNUI).
13. Partai Amanat Nasional (PAN).
14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
17. Partai Bintang Reformasi
(PBR).
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
19. Partai Damai Sejahtera.
20. Partai Golongan Karya (Partai Golkar).
21. Partai Patriot Pancasila.
22. Partai Sarikat Indonesia.
23. Partai Persatuan Daerah (PPD).
24. Partai Pelopor.
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I
(pertama) sebanyak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:
No.
|
Nama Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Putaran I
|
1
|
H. Wiranto, SH. dan Ir. H.Salahuddin Wahid
|
2
|
Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
|
3
|
Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
|
4
|
H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
|
5
|
Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.
|
Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang
memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden putaran II (kedua), dengan peserta dua pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua,
yaitu :
No.
|
Nama Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Putaran II
|
1.
|
Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
|
2.
|
H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
|
3. Pemilu 2009.
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang
diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560
Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih
presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada
tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
a. Sistem Pemilu.
Pemilu 2009 untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional)
dengan sistem daftar calon terbuka. Kursi yang dimenangkan setiap partai
politik mencerminkan proporsi total suara yang didapat setiap parpol. Mekanisme
sistem ini memberikan peran besar kepada pemilih untuk menentukan sendiri
wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan. Calon terpilih adalah mereka
yang memperoleh suara terbanyak. Untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan
sistem distrik berwakil banyak. Distrik disini adalah provinsi, dimana setiap
provinsi memiliki 4 (empat) perwakilan.
b. Asas Pemilu.
Pemilu 2009 dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil.
c. Dasar Hukum.
1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum;
2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD;
4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
d. Badan Penyelenggara Pemilu
UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu
Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggara
pemilu ditingkat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi
dilaksanakan oleh KPU Provinsi, ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga
penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan,
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di TPS. Untuk
penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri (PPLN)
dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
e. Peserta Pemilu
1) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44
partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal
Aceh. Partai-partai tersebut adalah :
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat
Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia
Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi
Kebangsaan
21. Partai Republika
Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan
Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng
Kerakyatan Indonesia.
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan.
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi
Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera.
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
35. Partai Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal)
36. Partai Daulat Aceh (Partai Lokal)
37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal)
38. Partai Rakyat Aceh (Partai Lokal)
39. Partai Aceh (Partai Lokal)
40. Partai Bersatu Aceh (Partai Lokal)
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia
44. Partai Buruh
2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga)
pasangan calon, yaitu :
a) Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo
Subianto (didukung oleh PDIP, Partai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh,
Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI)
b) Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung
oleh Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP,
PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI,
PIS, Partai PIB, Partai PDI)
c) Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP
(didukung oleh Partai
Golkar, dan Partai Hanura)